N1wanRed FORUMS

N1wanRed FORUMS (https://www.n1wanred.com/isi/forum/index.php)
-   Regulations (https://www.n1wanred.com/isi/forum/forumdisplay.php?f=58)
-   -   sertifikasi (https://www.n1wanred.com/isi/forum/showthread.php?t=2954)

ickey 10-05-2002 01:13 AM

apa semua jenis aro wajib dilengkapi sertifikat? ato hanya untuk jenis tertentu saja?
btw..misalkan saya membeli langsung ke pontianak,apa harus dilengkapi surat²?

N1WAN 10-05-2002 10:48 AM

Untuk perdagangan lokal setau saya semua jenis arowana tidak memerlukan lagi sertifikasi, kecuali bila diperdagangkan antar pulau, antar negara ...di wajibkan sertifikasi, microchip, ijin CITES (negara) dan ijin karantina dari departemen yang berwenang

r1za 10-31-2002 10:14 AM

B.N1wan seandainya kita mempunyai/membeli Aro super red/ RTG yg belum ada sertifikatnya bisa/boleh ngak kita buat sertifikatnya dan dimana yah tempatnya ? (contoh: kalau kita beli/punya Batu Mulia kita bisa sertifikatin ditempat yg telah diakui) Ths atas perhatian & jawabannya. Â* Â*

Lam Aro
Â* Â* Â*Geng ArBeLo

N1WAN 10-31-2002 03:23 PM

arbelo,
Bisa istilahnya "pemutihan". Setau saya bila tidak salah Direktorat Jendral Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, telah mengeluarkan semacam peraturan yang mengatur hal ini, cuma saya lupa peraturan nomer berapa, coba saya cari lagi nanti.

Pro dan kontranya adalah : bagaimana bila asal aro tersebut bukan dari tangkaran, dengan sistem pemutihan seperti itu, gampang menjadikan aro dari hasil tangkapan alam dilegalisasi sebagai aro hasil penangkaran. Atau bagaimana bila Â*batu mulia tersebut, merupakan hasil curian??

Pada prakteknya sehari-hari, penjualan arowana dilokal ditoko-toko ikan hias, hampir semua tidak disertai sertificate, terutama 2 tahun terakhir ini, dulu iya sering ada razia. Bila kita pergi ke farm di ponti, beli berapa banyak pun tanpa sertificate. Kecuali ...bila perdagangan antar pulau atau provinsi atau antar negara, harus dilengkapi dengan sertificate dan dokument lainnya. Â*

Kita pengen mendapat devisa yang besar dari nonmigas, tapi peraturan yang ada sering tidak mendukung, biokrasi ruwet, makan waktu lama, tertinggal dari negara tetangga kita, simple dan tidak makan waktu lama dan didukung oleh pemerintahnya, contohnya "louhan", pemerintah Malaysia mendapat pemasukan yang besar dari "export louhan" terutama ke Indonesia. Â* The Star Online (Malaysia mempersingkat prosedure export ikan hiasnya) , kapan kita bisa maju bila caranya begini

r1za 10-31-2002 03:50 PM

Wah oke banget infonya P.Komandan... Thks yah Â*
Â*......Para Aromania & Pdg mari kita galakkan devisa nonmigas kita lewat Arowana Â* Â*

Lam Aro

arwan 02-13-2003 07:51 AM

Harusnya memang tidak perlu sertifikat sama sekali baik untuk perdagangan lokal maupun export. Adanya sertifikat tidak akan mengurangi penangkapan liar dari sungai/ danau. Justru yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah kepunahan arwana adalah dengan mengawasi lebih ketat lagi daerah-daerah konservasi alam habitat arwana seperti danau sentarum dsb. Harus ada patroli air atau pencitraan satelit bila perlu? Tidak adanya pengawasan dan sanksi inilah yang mengakibatkan maraknya penangkapan liar yang bisa mengancam kepunahan ikan. Sertifikat bukan utk mencegah kepunahan tapi saya rasa lebih cocok untuk menjamin keaslian barang apakah ini ikan arwana merah atau arwana banjar; atau apakah ikan ini dari farm A atau farm B. Sertifikat lebih cocok untuk melindungi konsumen dari segi keaslian barang, bukan melindungi ikan dari kepunahan.
Memang cukup memprihatinkan bahwa banyak orang yang mau pelihara arwana jadi takut dirazia. Akibatnya bisnis arwana ikut tersendat-sendat.

r1za 03-07-2003 08:52 AM

</span><table border="0" align="center" width="95%" cellpadding="3" cellspacing="1"><tr><td>Quote </td></tr><tr><td id="QUOTE">Memang cukup memprihatinkan bahwa banyak orang yang mau pelihara arwana jadi takut dirazia. Akibatnya bisnis arwana ikut tersendat-sendat.[/quote]<span id='postcolor'> Hi...B.Arwan & aromania lainnya apa benar kalau orang yg pelihara aro bisa dirazia...? Â*berdasarkan hukum apa yah...
Tolong dong penjelasannya, jadi ngeri...

lalu bagaimana dg peternak2 tanpa CITES apa yg ini yg kena razia...?

Lam Aro

arwan 03-07-2003 12:21 PM

Saya tidak tahu persis aturan dalam negeri. Tapi kalo CITES hanya mengatur bahwa semua hewan langka yang akan di EKSPOR keluar dari negara asalnya harus diberi microchip.
Itu yang saya terjemahkan dari dokumen CITES.


All times are GMT +7. The time now is 03:44 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com