Quote:
Originally Posted by adink
Iklan di koran dan jualan arwana kita 1-2ekor dirumah apakah harus pakai ijin? Mohon pencerahannya kawan
|
Wah, ane ngga tahu persis aturannya seperti apa. Tapi kalo ngga salah bikin farm aro butuh izin, jual aro butuh izin, export aro keluar negeri juga butuh izin.
Pertanyaannya, apakah dengan 1 izin sudah bisa melakukan tiga aktifitas tsb sekaligus, atau masing-masing aktifitas butuh izin sendiri-sendiri. Mungkin ada senior yg bersedia membagi informasi?