Quote:
Originally Posted by arow
bro gaga, apakah memelihara aro SR yg ada sertifikat-nya (lokasi Indonesia), haruskah chip-nya sudah tertanam di badan ikan? apakah boleh chip-nya hanya disertakan di sertifikatnya saja? bagaimana secara aturan perundangan? tq,..
|
Yg boleh diperjualbelikan dan dipelihara dirumah hanya arowana hasil tangkaran. Lalu bagaimana cara membedakan arowana hasil tangkaran dengan arowana tangkapan dari alam? Arowana hasil tangkaran harus dilengkapi dengan sertifikat dan chip.
Harusnya setiap kali farm panen, maka petugas dari instansi yang terkait hadir untuk menghitung berapa jumlah anakan arowana yg dipanen. Kemudian instansi yang berwenang akan mengeluarkan sertifikat dan chips sesuai hasil panen (tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang), supaya tidak ada arowana hasil tangkapan alam yang disulap jadi arowana hasil tangkaran karena ada sertifikat dan chip nganggur.
Chip adalah identitas ikan, seharusnya tertanam dalam badan arowana...karena kalau tidak ditanam dengan gampang chip tersebut dipindahkan ke ikan lain....
Mohon maaf bila ada kekeliruan...
Thanks
gaga