Tata cara export arowana :
EXPORTIR
Mengajukan permohonon export (CITES EXPORT PERMIT) ke Departemen Kehutanan Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Manggala Wanabakti Blok VII Lt 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta)
*Catatan : Hanya Arowana Farm yang memiliki ijin No. CITES Reg. yang dapat mengajukan permohonon Export & Import Arowana
Daftar Arowana Farm Indonesia yang telah memiliki No CITES Reg. bisa dilihat di link berikut :
http://www.n1wan.com/forums....=10;t=3
Kurang lebih memakan waktu 10 hari kerja (lama sekali dibandingkan negara lain Singapore atau Malaysia yang cuma 1-2 hari)
Setelah disetujui CITES EXPORT permit, kita kirimkan copy nya kepada IMPORTIR, untuk digunakan sebagai dasar pengajuan permohonon CITES IMPORT Permit di negaranya.
* Catatan : Hanya negara-negara tertentu yang membolehkan import Arowana, beberapa negara Import Arowana Di LARANG dengan alasan DILINDUNGI, misalnya ; Australia, USA dll.
Begitu didapat confirmasi dari Importir bahwa CITES IMPORT Permit di negaranya telah selesai. Exporter memesan Cargo udara untuk pengirimannya, dengan melampirkan Dokumen CITES Export Permit.
Pada hari pengiriman beberapa jam sebelum keberangkatan petugas Departemen Kehutanan Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, melakukan pemeriksaan phisik arowana, ukuran, no chips dll.
Kemudian ke bagian Karantina untuk pengecekan ulang dan penelitian kesehatan aro.
Setelah semua selesai, dikirim ke Cargo di bandara, kita dapatkan resi pengiriman berupa Air Waybill :
Copynya kita kirimkan kepada Importir sebagai bukti untuk penerimaan cargo yang kita kirim.
Semoga membantu, koreksi dan tambahan dari rekan-rekan yang lain persilahkan.