View Single Post
Old 04-28-2010, 01:42 PM   #2
kalesa
NAC 019
 
kalesa's Avatar
 
Join Date: Sep 2003
Posts: 4,473
Default PPN Makanan dan Minuman Dihapuskan Sejak 1 April 2010

PPN Makanan dan Minuman Dihapuskan Sejak 1 April 2010

Pemerintah akhirnya menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) 10% per 1 April yang selama ini dikenakan terhadap makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Putra Tahir, mengatakan, penghapusan PPN itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Pasal tersebut menyebutkan, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering,” katanya.

Adi menyesalkan minimnya sosialisasi atas aturan baru ini sehingga banyak perusahaan yang belum menerapkan. “Banyak peraturan yang waktunya terlalu sempit dari penetapan sampai pemberlakuan. Kalau yang ini (makanan dan minuman) memang agak lama,” ujarnya.

Adi mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan sejak 1 April lalu maka konsumen berhak melakukan komplain jika masih ada restoran yang masih mengenakan PPN. “Kasih tahu saja, katakan bahwa pajak itu sudah dihapuskan. Karena itu juga merupakan bagian dari sosialisasi,” katanya.

Penasihat Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Thomas Dharmawan mengatakan, tidak efektifnya peraturan tersebut selain kurangnya sosialisasi, masih ada peraturan pajak dan retribusi daerah (PDRD). Akibatnya pemerintah daerah (Pemda) masih memungut PPN di rumah makan dan restoran.

“Selama ini restoran, rumah makan, kena pajak dari Pemda. Kemudian, kalau mereka ambil makanan dan minuman, mereka akan dikenai pajak lagi, nambah 10%. Kalau tidak mau kena pajak, harus bikin kecap dengan kemasan sendiri, saosnya misalnya beli langsung dari petani nanti dikemas sendiri,” katanya.

Thomas mengatakan, pengusaha rumah makan masih menunggu kepastian tersebut dalam bentuk PP. Karena PP merupakan peraturan penjelesan mengenai UU tersebut secara teknis. Nantinya PP yang keluar untuk menjelaskan UU no 42 tahun 2009 dan merupakan penganti PP no 7 tahun 2007.

Thomas berharap PP penganti tersebut nantinya tidak akan mengalami banyak perubahan. Pasalnya PP no 7 tersebut mengatur tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Sebagian juga menunggu. UU sudah ada, tapi kan perlu PP untuk pelaksanaannya. PP yang lama, kita harapkan tidak banyak berubah. Karena sudah bagus, atau paling tidak, dipakai hingga akhir tahun ini,” katanya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, tidak efektifnya peraturan pemerintah tersebut lebih karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah.

“PPN itu kalau peraturannya sudah menyatakan dihapuskan, harusnya mereka tidak memungut lagi karena merupakan bentuk illegal. Selain itu perusahaan akan menyerahkan kemana karena tidak ada aturanya,” terang Tulus.

Tulus memandang sosialisasi yang dilakukan pemerintah kurang, bukan hanya kepada restoran dan rumah makan namun juga kepada konsumen. Pasalnya, peraturan ini belum banyak diketahui oleh konsumen. “Kalau konsumennya tahu, mereka bisa langsung komplain ke restoran,” ujarnya.

-----

Dasar hukum

Pasal 4A UU No 42 Tahun 2009

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

PASAL II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.


-----

duh pengusaha alasan aja nih kerjaannya, kapan nih harga makanan turun atau paketnya ditambahin?
__________________
tnQ


...boleh ngutip...

semangat juang yang tak pernah mati adalah wujud nyata kebangkitan sejati
kalesa is offline   Reply With Quote