Home | Gallery | News | Articles | Forum | Member Profile | Agent | About Us | Contact Us |
» Recent Photo Posts |
|
|
Regulations Peraturan pemerintah, perundang-undangan yang berkenaan dengan Arowana |
|
Thread Tools |
10-05-2002, 01:13 AM | #1 |
NAC MEMBER
Join Date: Sep 2002
Posts: 53
|
apa semua jenis aro wajib dilengkapi sertifikat? ato hanya untuk jenis tertentu saja?
btw..misalkan saya membeli langsung ke pontianak,apa harus dilengkapi surat²? |
10-05-2002, 10:48 AM | #2 |
Founder of N1wanRed.com
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
|
Untuk perdagangan lokal setau saya semua jenis arowana tidak memerlukan lagi sertifikasi, kecuali bila diperdagangkan antar pulau, antar negara ...di wajibkan sertifikasi, microchip, ijin CITES (negara) dan ijin karantina dari departemen yang berwenang
__________________
N1wanRed Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter Whatsapp +62812 10 70008 Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/ Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred/ Email : n1wanredsales@gmail.com |
10-31-2002, 10:14 AM | #3 |
NAC 043
Join Date: Sep 2005
Location: jakarta
Posts: 481
|
B.N1wan seandainya kita mempunyai/membeli Aro super red/ RTG yg belum ada sertifikatnya bisa/boleh ngak kita buat sertifikatnya dan dimana yah tempatnya ? (contoh: kalau kita beli/punya Batu Mulia kita bisa sertifikatin ditempat yg telah diakui) Ths atas perhatian & jawabannya. Â* Â*
Lam Aro Â* Â* Â*Geng ArBeLo
__________________
www.kicaumania.org |
10-31-2002, 03:23 PM | #4 |
Founder of N1wanRed.com
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
|
arbelo,
Bisa istilahnya "pemutihan". Setau saya bila tidak salah Direktorat Jendral Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, telah mengeluarkan semacam peraturan yang mengatur hal ini, cuma saya lupa peraturan nomer berapa, coba saya cari lagi nanti. Pro dan kontranya adalah : bagaimana bila asal aro tersebut bukan dari tangkaran, dengan sistem pemutihan seperti itu, gampang menjadikan aro dari hasil tangkapan alam dilegalisasi sebagai aro hasil penangkaran. Atau bagaimana bila Â*batu mulia tersebut, merupakan hasil curian?? Pada prakteknya sehari-hari, penjualan arowana dilokal ditoko-toko ikan hias, hampir semua tidak disertai sertificate, terutama 2 tahun terakhir ini, dulu iya sering ada razia. Bila kita pergi ke farm di ponti, beli berapa banyak pun tanpa sertificate. Kecuali ...bila perdagangan antar pulau atau provinsi atau antar negara, harus dilengkapi dengan sertificate dan dokument lainnya. Â* Kita pengen mendapat devisa yang besar dari nonmigas, tapi peraturan yang ada sering tidak mendukung, biokrasi ruwet, makan waktu lama, tertinggal dari negara tetangga kita, simple dan tidak makan waktu lama dan didukung oleh pemerintahnya, contohnya "louhan", pemerintah Malaysia mendapat pemasukan yang besar dari "export louhan" terutama ke Indonesia. Â* The Star Online (Malaysia mempersingkat prosedure export ikan hiasnya) , kapan kita bisa maju bila caranya begini
__________________
N1wanRed Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter Whatsapp +62812 10 70008 Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/ Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred/ Email : n1wanredsales@gmail.com |
10-31-2002, 03:50 PM | #5 |
NAC 043
Join Date: Sep 2005
Location: jakarta
Posts: 481
|
Wah oke banget infonya P.Komandan... Thks yah Â*
Â*......Para Aromania & Pdg mari kita galakkan devisa nonmigas kita lewat Arowana Â* Â* Lam Aro
__________________
www.kicaumania.org |
02-13-2003, 07:51 AM | #6 |
Join Date: Sep 2005
Posts: 0
|
Harusnya memang tidak perlu sertifikat sama sekali baik untuk perdagangan lokal maupun export. Adanya sertifikat tidak akan mengurangi penangkapan liar dari sungai/ danau. Justru yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah kepunahan arwana adalah dengan mengawasi lebih ketat lagi daerah-daerah konservasi alam habitat arwana seperti danau sentarum dsb. Harus ada patroli air atau pencitraan satelit bila perlu? Tidak adanya pengawasan dan sanksi inilah yang mengakibatkan maraknya penangkapan liar yang bisa mengancam kepunahan ikan. Sertifikat bukan utk mencegah kepunahan tapi saya rasa lebih cocok untuk menjamin keaslian barang apakah ini ikan arwana merah atau arwana banjar; atau apakah ikan ini dari farm A atau farm B. Sertifikat lebih cocok untuk melindungi konsumen dari segi keaslian barang, bukan melindungi ikan dari kepunahan.
Memang cukup memprihatinkan bahwa banyak orang yang mau pelihara arwana jadi takut dirazia. Akibatnya bisnis arwana ikut tersendat-sendat. |
03-07-2003, 08:52 AM | #7 |
NAC 043
Join Date: Sep 2005
Location: jakarta
Posts: 481
|
</span><table border="0" align="center" width="95%" cellpadding="3" cellspacing="1"><tr><td>Quote </td></tr><tr><td id="QUOTE">Memang cukup memprihatinkan bahwa banyak orang yang mau pelihara arwana jadi takut dirazia. Akibatnya bisnis arwana ikut tersendat-sendat.[/quote]<span id='postcolor'> Hi...B.Arwan & aromania lainnya apa benar kalau orang yg pelihara aro bisa dirazia...? Â*berdasarkan hukum apa yah...
Tolong dong penjelasannya, jadi ngeri... lalu bagaimana dg peternak2 tanpa CITES apa yg ini yg kena razia...? Lam Aro
__________________
www.kicaumania.org |
03-07-2003, 12:21 PM | #8 |
Join Date: Sep 2005
Posts: 0
|
Saya tidak tahu persis aturan dalam negeri. Tapi kalo CITES hanya mengatur bahwa semua hewan langka yang akan di EKSPOR keluar dari negara asalnya harus diberi microchip.
Itu yang saya terjemahkan dari dokumen CITES. |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | |
|
|