Home News Articles Forum Member Profile Agent About Us Contact Us
 » Recent Photo Posts

Go Back   N1wanRed FORUMS > LAIN-LAIN > Be Bas
Register FAQ Members List Calendar Search Today's Posts Mark Forums Read

Be Bas Forum diskusi bebas topik apa saja (akan dibuat sub forum khusus jika aktif)

Reply
 
Thread Tools
Old 03-25-2008, 02:51 PM   #1
Dedi (1959)
NAC MEMBER
 
Dedi's Avatar
 
Join Date: Oct 2006
Location: Jakarta
Posts: 1,215
Default Sebuah Pukulan Telak

sebuah pukulan telak bagi komunitas "Simply Gals".... bagaimana tanggapan Chairman SG, Mr. Andhara atas hal ini?

---------------------------------------------------------------------------------------------

PENYEBAR GAMBAR PORNO DIHUKUM BERAT
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan JAKARTA - Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

for details visit: http://www.suarapembaruan.com/
Dedi is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 03:03 PM   #2
rianfish (3151)
NAC 003
 
rianfish's Avatar
 
Join Date: Jul 2004
Location: west side
Posts: 2,944
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

bro, gak usah jauh2 bro, DVD bokep saja, susah di berantas, apalg situs2 yg bisa dibuat dr luar...
Tp memang harus di mulai, paling tdk mengurangi, krn mudah sekali akses gbr2 porno, apalg buat adek-adek yg masih muda anggota NAC ini..
rianfish is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 03:46 PM   #3
arofanatics (13016)
NAC 041
 
arofanatics's Avatar
 
Join Date: Apr 2005
Location: city of angel's
Posts: 10,478
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

pemilu kapan sii...

gw pengen deh menterinya cepet2 dicopot ato ga departemennya di likuidasi...
besok2 klo Hp berkamera dilarang juga neh....
__________________
May Aro Force be with U ....Pizz
arofanatics is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 03:55 PM   #4
Buddy (3551)
NAC 096
 
Buddy's Avatar
 
Join Date: Feb 2005
Location: BALI
Posts: 2,119
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

"Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat".....

Ini ARTINYA HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT LUAS UNTUK MENJAUHI HAL2 TERSEBUT, DAN MULAI BERALIH KE YANG SIFATNYA LEBIH REALITY...SEPERTI LIVE SHOW (j/k :-) HE HE HE HE HE HE
Buddy is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 03:57 PM   #5
arofanatics (13016)
NAC 041
 
arofanatics's Avatar
 
Join Date: Apr 2005
Location: city of angel's
Posts: 10,478
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

Quote:
Originally Posted by Buddy View Post
"Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat".....

Ini ARTINYA HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT LUAS UNTUK MENJAUHI HAL2 TERSEBUT, DAN MULAI BERALIH KE YANG SIFATNYA LEBIH REALITY...SEPERTI LIVE SHOW (j/k :-) HE HE HE HE HE HE
kayanya lbh sehat & bugar ya oom bud setuju
__________________
May Aro Force be with U ....Pizz
arofanatics is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 06:06 PM   #6
andhara (10200)
NAC MEMBER
 
andhara's Avatar
 
Join Date: Nov 2006
Location: My Mother Earth, Jakarta
Posts: 9,518
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

Sebetulnya batasan Porno aja mereka masih bingung...apalagi masih banyak pejabat yang hobinya koleksi gambar Porno.
Mendingan anggota NAC deh...gambarnya Ikan semua...
andhara is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 06:49 PM   #7
djuwanto (4795)
NAC MEMBER
 
djuwanto's Avatar
 
Join Date: Oct 2007
Location: jakarta
Posts: 4,345
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

hukumannya berlebihan......1 milliar??? emang Negara kita rakyatnya udah makmur x ya,Negara makmur saja kaga sanggup masyarakatnya didenda 1M....emang Edan
djuwanto is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 07:10 PM   #8
dhlee (6396)
NAC 125
 
Join Date: Oct 2006
Location: east taiwan
Posts: 5,179
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

Quote:
Originally Posted by Dedi View Post
sebuah pukulan telak bagi komunitas "Simply Gals".... bagaimana tanggapan Chairman SG, Mr. Andhara atas hal ini?

---------------------------------------------------------------------------------------------

PENYEBAR GAMBAR PORNO DIHUKUM BERAT
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan JAKARTA - Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

for details visit: http://www.suarapembaruan.com/
anu itu si M Nuh suruh introspeksi diri dulu jangan munafik .. Indonesia itu bukan negara Amerika yg bisa menyetop / memberantas anti porno, jadi jgn berhayal tinggi mo memblok semua akses webporn. buang2 tenaga aja, urusin koruptor dulu ga usah jauh2 urusin staff sendiri (pengurus PANDI) atau pengurus depkominfo. bikin pengurus dan manage aja gak becus.. buktinya IDNIC bisa lepasin urusan domain .ID katae repot.. emang atasannya gemblung kaya bagong. katanya depkominfo mo bikin software dan dibagiin ke warnet2.. percuma aja. kaya gini nih panas2 taik ayam nanti juga lewat..
dhlee is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 07:11 PM   #9
amkri (2058)
NAC 115
 
amkri's Avatar
 
Join Date: Aug 2005
Location: East Jakarta
Posts: 1,277
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

sebetulnya UU ini melindungi kita juga........kejahatan spt hijack data transaksi or penipuan lewat internet masuk dlm cakupan UU ini...memang UU ini salah satunya mengatur soal domain-domain yg ada di dunia maya........tapi blm jelas pengaturannya spt apa krn aturan teknisnya blm ada....maklum UU-nya aja br hr ini diketok palu DPR..........kalo soal website porno kayaknya masih jauh krn UU Anti Pornografi aja masih blm dilanjutkan pembahasannya di DPR......so Bro Andhara.........selagi masih ada kesempatan hajar blehhh
amkri is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 07:18 PM   #10
andhara (10200)
NAC MEMBER
 
andhara's Avatar
 
Join Date: Nov 2006
Location: My Mother Earth, Jakarta
Posts: 9,518
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

Quote:
Originally Posted by amkri View Post
sebetulnya UU ini melindungi kita juga........kejahatan spt hijack data transaksi or penipuan lewat internet masuk dlm cakupan UU ini...memang UU ini salah satunya mengatur soal domain-domain yg ada di dunia maya........tapi blm jelas pengaturannya spt apa krn aturan teknisnya blm ada....maklum UU-nya aja br hr ini diketok palu DPR..........kalo soal website porno kayaknya masih jauh krn UU Anti Pornografi aja masih blm dilanjutkan pembahasannya di DPR......so Bro Andhara.........selagi masih ada kesempatan hajar blehhh
Wah...gue sih cuma ikutan doang...yang Master nya kan banyak tuh...kalo gue sih cuma bagian nge-save doang...
andhara is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 08:07 PM   #11
Dedi (1959)
NAC MEMBER
 
Dedi's Avatar
 
Join Date: Oct 2006
Location: Jakarta
Posts: 1,215
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

Kalau anda amati kan yang dihukum cuma pembuat dan penyebar ... kalau "penikmat" atau yang nge-save kan gak apa-2 kali ya....
Dedi is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 08:56 PM   #12
Buddy (3551)
NAC 096
 
Buddy's Avatar
 
Join Date: Feb 2005
Location: BALI
Posts: 2,119
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

kalo sudah topiknya kaya gini, kita tunggu aja abang dgn inisial "S" muncul, sekalian dengan collection terbarunya he he he he he
Buddy is offline   Reply With Quote
Old 03-25-2008, 11:12 PM   #13
arofanatics (13016)
NAC 041
 
arofanatics's Avatar
 
Join Date: Apr 2005
Location: city of angel's
Posts: 10,478
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

adu HD bakalan naik lg niy harganya...bakalan donlot2an ntar lg...

btw itu cuman yg di warnet khan??? ....trus klo klo model dr LN ga ada masalah bukan??
__________________
May Aro Force be with U ....Pizz
arofanatics is offline   Reply With Quote
Old 03-26-2008, 08:24 AM   #14
genno_st (1440)
NAC MEMBER
 
genno_st's Avatar
 
Join Date: Jan 2008
Location: Jakarta-Indonesia
Posts: 1,288
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

---------------------------------------------------------------------------------------------

PENYEBAR GAMBAR PORNO DIHUKUM BERAT
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan JAKARTA - Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

for details visit: http://www.suarapembaruan.com/[/quote]

Pemerintah lagi kurang kerjaan.... ....Maling Teriak Maling......
genno_st is offline   Reply With Quote
Old 03-26-2008, 08:50 AM   #15
Stephanes (124)
NAC MEMBER
 
Stephanes's Avatar
 
Join Date: Jan 2008
Location: Jakarta
Posts: 124
Default Re: Sebuah Pukulan Telak

Quote:
Originally Posted by genno_st View Post
---------------------------------------------------------------------------------------------

PENYEBAR GAMBAR PORNO DIHUKUM BERAT
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan JAKARTA - Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

for details visit: http://www.suarapembaruan.com/
Pemerintah lagi kurang kerjaan.... ....Maling Teriak Maling......[/quote]
Ya udahlah diterima aja.......
Kalo ngga ntar di protes lagi pemerintah ngga kerja"
Paling juga cuma anget" t.... ayam, bentaran juga ilang lagi..........
kaya larangan ngerokok, motor nyalain lampu, masalh jalur busway yang boleh / tidak boleh dilewatin kendaraan lain dan lain sebagaaaaainyaaaaa.......
Tapi ini ada baiknya juga si untuk menjaga anak cucu kita lepas dari yang begitu"an,
tapi kalo bener diberlakukan, berarti film" di Tv makin pada pendek" aja dong, kalo gitu ada lowongan ga ya di BSF ? Pengen masuk ni bagian ngedit.....
Stephanes is offline   Reply With Quote
Reply


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

vB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 02:31 AM.


Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com
Red2Black Style By: Chefhost.com