Akhirnya Polisi meng operasi penggunaan sirene & lampu rotator signal di mobil2 pribadi dan mobil yang tidak patut memakainya.
Sebelum ini banyak terlihat mobil2 yang pakai lampu rotator signal yang sebetulnya jelas2 melanggar aturan, saya pernah lihat ada mobil sampah, mobil dinas catatan sipil & juga mobil2 pribadi yang gagah-gagahan pakai lampu itu, padahal apa urgency nya ?
PP 44/1009 pasal 72 menerangkan yang boleh pakai sirene & lampu rotator signal adalah; polisi-ambulance dan pemadam kebakaran. Konvoi motor besar pun sekarang tidak boleh pakai pengawalan. Padahal kemarin2 mereka kayak raja jalanan saja, mentang2 motor nya besar dan mahal

Semoga saja lalulintas dijalan bisa lebih tertib.............amin.