Home News Articles Forum Member Profile Agent About Us Contact Us
 » Recent Photo Posts

Go Back   N1wanRed FORUMS > ARWANA Forum > General Arwana Forum
Register FAQ Members List Calendar Search Today's Posts Mark Forums Read

General Arwana Forum Diskusi masalah-masalah arwana pada umumnya

Reply
 
Thread Tools
Old 08-06-2005, 06:18 PM   #1
kalesa (4754)
NAC 019
 
kalesa's Avatar
 
Join Date: Sep 2003
Posts: 4,473
Post Kewajiban Penjual (BW)

Quote:
Originally Posted by Dasar Hukum
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENJUAL menurut KUH Perdata
1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Perlu diingat bahwa perjanjian jual-beli menurut pasal 1459 KUH Perdata adalah suatu bentuk perjanjian obligatoir saja sehingga perjanjian jual-beli belum memindahkan hak milik atas suatu barang. Adapun hak milik berpindah apabila telah dilakukannya “levering” atau suatu penyerahan. Sistem penyerahan yang dianut KUH Perdata ialah sistem causal yaitu suatu sistem yang menggantungkan sahnya penyerahan hak milik pada dua syarat yakni pertama adalah sahnya title (jual-beli) tersebut yang menjadi dasar dilakukannya levering dan kedua bahwa setiap penyerahan harus dilakukan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak tidak harus sebagai pemilik dari benda tersebut akan tetapi cukup pada orang yang menguasainya lihat pasal 1977 ayat 1 KUH Perdata, misal seorang pemilik kios arwana mendelegasikan tugasnya dalam urusan jual beli arwana kepada bawahannya yang bukan pemilik aslinya. Kemudian ada ketentuan bahwa kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya (lihat pasal 1482 KUH Perdata) misal sertifikat dan chip pada arwana.

2. Kewajiban menanggung kenikmatan tenteram, disini yang dimaksud kenikmatan tenteram ialah kenikmatan dalam artian hukum yakni dimana setiap penjual wajib memberikan penggantian kerugian kepada pembeli apabila barang yang telah dijual dan yang diserahkan kepada pembeli adalah barang yang harus memenuhi persyaratan :
• Barang yang dijual dan diserahkan adalah bukan barang kepunyaan si penjual, atau penjual tidak berwenang untuk menjualnya kepada orang lain. Misal A menitipkan arwana kepada B untuk dipelihara akan tetapi karena B membutuhkan uang maka arwana titipan tersebut dijual kepada C, dengan demikian apabila barang itu diambil kembali oleh A maka B berkewajiban memberikan ganti rugi kepada C.
• Penggantian kerugian baru wajib diberikan oleh penjual jika sampai terjadi si pembeli karena suatu gugatan dari pihak ketiga, dengan putusan Hakim dihukum untuk menyerahkan barang yang sudah dibelinya tersebut kepada pihak ketiga.

3. Kewajiban menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi. Tersembunyi disini berarti tidak terlihat sedemikian rupa hingga kedua belah pihak tidak menyadarinya. Apabila cacat itu telah terlihat dan telah diberitahukan oleh penjual maka gugurlah kewajiban ini. Arwana adalah barang yang hidup dan dinilai dari penampilan luarnya saja maka akan sangat sulit menentukan cacat yang tersembunyi sebab cacat yang tersembunyi ini umumnya hanya dijumpai pada benda mati seperti barang elektronik dan yang perlu diingat ialah kewajiban menanggung cacat yang tersembunyi tidak dapat disamakan dengan jaminan hidup dalam pemeliharaan arwana. Oleh karena itu ada kemungkinan kewajiban ini dapat dikesampingkan apabila beberapa hal telah dipenuhi.
komentar dong
karena hukum perjanjian pada KUH Perdata bersifat pelengkap jadi silakan menambahkan
__________________
tnQ


...boleh ngutip...

semangat juang yang tak pernah mati adalah wujud nyata kebangkitan sejati
kalesa is offline   Reply With Quote
Old 08-08-2005, 10:42 AM   #2
suprastono (15)
 
Join Date: Aug 2005
Location: Jakarta
Posts: 5
Default Re: Kewajiban Penjual (BW)

bagus sekali jika ada undang-undangan yg melindungi konsumen seperti kita-kita ini, gue ngeri belakangan ini banyak penjual arwana latahan jadi inget jaman lohan
suprastono is offline   Reply With Quote
Old 08-08-2005, 03:25 PM   #3
Gaga (2719)
NAC 005
 
Gaga's Avatar
 
Join Date: Dec 2004
Location: Jakarta
Posts: 1,979
Default Re: Kewajiban Penjual (BW)

Buat saya sebagai pembeli, kewajiban penjual cukup sbb :
1. Tidak melebih-lebihkan kualitas ikan.
2. Bersedia membantu proses penyembuhan kalau ikan yg kita beli sakit (baik konsultasi atau kunjungan ke rumah kita).
3. Bersedia membeli kembali/atau membantu menjualkan ikan yg pernah kita beli. Mungkin sudah kita bosen atau lagi kepepet uang.
4. Memberikan potongan harga secukupnya pada pelanggan tetap.


Thanks
Gaga
Gaga is offline   Reply With Quote
Old 08-08-2005, 04:26 PM   #4
kalesa (4754)
NAC 019
 
kalesa's Avatar
 
Join Date: Sep 2003
Posts: 4,473
Default Re: Kewajiban Penjual (BW)

usulan yang bagus om Gaga
__________________
tnQ


...boleh ngutip...

semangat juang yang tak pernah mati adalah wujud nyata kebangkitan sejati
kalesa is offline   Reply With Quote
Old 08-15-2005, 03:08 PM   #5
ZeRo (192)
NAC 034
 
ZeRo's Avatar
 
Join Date: Aug 2005
Location: On Earth
Posts: 189
Default Re: Kewajiban Penjual (BW)

Quote:
Originally Posted by Gaga
Buat saya sebagai pembeli, kewajiban penjual cukup sbb :
1. Tidak melebih-lebihkan kualitas ikan.
2. Bersedia membantu proses penyembuhan kalau ikan yg kita beli sakit (baik konsultasi atau kunjungan ke rumah kita).
3. Bersedia membeli kembali/atau membantu menjualkan ikan yg pernah kita beli. Mungkin sudah kita bosen atau lagi kepepet uang.
4. Memberikan potongan harga secukupnya pada pelanggan tetap.


Thanks
Gaga
andai semua penjual kayak gitu ya enak bos....
__________________
Salam,

ZeRo
ZeRo is offline   Reply With Quote
Reply


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

vB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 12:10 PM.


Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com
Red2Black Style By: Chefhost.com